Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin mengatakan, selain mengamankan pelaku, mereka juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram.
“MD langsung kami giring ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” ujar Iptu Wahyuddin, Senin (16/1/2023).
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
Wahyuddin menyatakan, MD merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2015 dan divonis 9 tahun penjara.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, anggota masih terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
“Atas perbuatan itu MD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya.[mga]