Dari informasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lion Parcel Tobelo.
“Pada saat anggota mengintai ada seorang terduga mengambil barang tersebut,” ujar Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono.
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik Ical warga Tobelo yang sekarang sedang berada di Ternate.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Polda Maluku Utara pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
Mereka juga akan melakukan penyelidikan, jika memang benar bahwa Adi bukanlah pemilik ganja tersebut.
Selanjutnya, sorang pengedar narkotika inisial MD (30) juga diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Pelaku diringkus di Kompleks Pohon Pala, Kelurahan Takoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah.