WahanaNews - Malut | Sebanyak 700 gram ganja kering berhasil disita Polda Maluku Utara dari pria berinisial HI alias Adi (46)
Adi pun ditangkap untuk mempertanggung jawabkan barang bukti tersebut.
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
Adi ditangkap di jalan raya pelabuhan speed boat, Dufa-dufa, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara.
Selain ganja tersebut, polisi juga menyita 2 buah baju bekas serta 1 unit Handphone merk Samsung sebagai barang bukti.
Selain melakukan penggeledahan terhadap Adi, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya cukup mengejutkan dan membuktikan bahwa Adi juga adalah pemakai.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
"Hasil tes urine, pelaku positif mengkonsumsi ganja dan sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono, dikutip Selasa (17/1/2023).
Ia menjelaskan, Adi ditangkap anggota tim unit I Subdit 3 Ditresnarkoba.
Sebelumnya, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel dari Medan dengan tujuan Halmahera Utara.