WahanaNews - Malut | Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan, kesadaran pengendara berlalulintas di Malut masih minim.
Bahkan hingga kini, sudah ada 300 surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim petugas pengendara.
Baca Juga:
Polisi: Penyebab Kecelakaan Bus di Subang, Tidak Ada Jejak Rem Ditemukan
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Malut, Kompol Hendra Gunawan mengatakan, saat ini dalam sehari saja petugas harus mengirim surat kepada para pelanggar bisa sampai 20 pelanggar dan itu membuktikan kalau kesadaran pengendara roda dua dan roda empat di Malut masih minim.
Kendati demikian, pengendara yang ter-capture kamera tilang sebagai pelanggar masih membandel melakukan konfirmasi saat menerima surat pemberitahuan dari petugas.
Dia menyebut, dari sekian banyak yang sudah menerima surat pemberitahuan tersebut, yang datang memenuhi panggilan konfirmasi ke kantor Ditlantas Polda Malut masih terbilang sedikit, karena hingga kini, kamera tilang yang mulai diberlakukan sejak awal Januari 2023 di dua lokasi di Kota Ternate itu
Baca Juga:
Ditlantas Polda Kaltara Aktif di Tanjung Selor Pasca Lebaran Idul Fitri
Ditlantas Polda Malut mengakui, hingga kini, baru 10 orang pengendara yang melakukan konfirmasi baik melalui website yang tersedia maupun datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Malut dan sudah selesai pengurusannya.
Dirinya juga meminta kepada warga yang sudah kena surat pemberitahuan dari petugas agar segera melakukan konfirmasi ketika ada surat penyampaikan dari petugas terkait tilang elektronik.
Sebelumnya, dari puluhan pelanggar yang sudah dilayangkan surat konfirmasi itu sudah melalui proses selektif dari ribuan pelanggar yang ter-capture kamera ETLE Ditlantas Polda Malut.