WahanaNews - Malut | Sebanyak 700 gram ganja kering berhasil disita Polda Maluku Utara dari pria berinisial HI alias Adi (46)
Adi pun ditangkap untuk mempertanggung jawabkan barang bukti tersebut.
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
Adi ditangkap di jalan raya pelabuhan speed boat, Dufa-dufa, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara.
Selain ganja tersebut, polisi juga menyita 2 buah baju bekas serta 1 unit Handphone merk Samsung sebagai barang bukti.
Selain melakukan penggeledahan terhadap Adi, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya cukup mengejutkan dan membuktikan bahwa Adi juga adalah pemakai.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
"Hasil tes urine, pelaku positif mengkonsumsi ganja dan sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono, dikutip Selasa (17/1/2023).
Ia menjelaskan, Adi ditangkap anggota tim unit I Subdit 3 Ditresnarkoba.
Sebelumnya, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel dari Medan dengan tujuan Halmahera Utara.
Dari informasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Lion Parcel Tobelo.
“Pada saat anggota mengintai ada seorang terduga mengambil barang tersebut,” ujar Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik Ical warga Tobelo yang sekarang sedang berada di Ternate.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Polda Maluku Utara pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Mereka juga akan melakukan penyelidikan, jika memang benar bahwa Adi bukanlah pemilik ganja tersebut.
Selanjutnya, sorang pengedar narkotika inisial MD (30) juga diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Pelaku diringkus di Kompleks Pohon Pala, Kelurahan Takoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin mengatakan, selain mengamankan pelaku, mereka juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram.
“MD langsung kami giring ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” ujar Iptu Wahyuddin, Senin (16/1/2023).
Wahyuddin menyatakan, MD merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2015 dan divonis 9 tahun penjara.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, anggota masih terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“Atas perbuatan itu MD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya.[mga]