WahanaNews - Malut | Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) memusnahkan barang bukti 15.841 botol/kaleng minuman keras sebagai komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran ilegal minuman beralkohol agar kamtibmas tetap terjaga, aman dan kondusif.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, dengan adanya pemusnahan barang bukti minuman keras merupakan rangkaian dari hasil penindakan kegiatan rutin yang ditingkatkan tahun 2022 oleh Direktorat Samapta Polda Malut.
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
Jumlah barang bukti minuman keras hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 6.582 botol dan kantong cap tikus, 4 toples cap tikus akar, 10 jerigen cap tikus, 64 botol kawa-kawa, 249 botol bir hitam, 12 botol bir bintang, 518 kaleng bir putih dan hitam, 3 botol anggur merah, dan 4.037 kaleng bir.
Kemudian, 4.283 kaleng tsing tao, 19 botol kasegaran, 16 botol mix-max, 23 botol smirnof putih, 6 botol tanduay, 1 botol callorossy, 12 botol captain morgan, dan 1 botol anker stouth.
Selain itu, ada minuman keras hasil pelimpahan barang bukti dari kejaksaan sebanyak 8.994 botol/kaleng dari 13 kasus yang juga ikut dimusnahkan.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
"Pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan bukti bahwa Polda Maluku Utara akan terus menindak tegas peredaran minuman keras, dengan harapan situasi kamtibmas tetap terjaga, aman, dan kondusif serta dapat menyelamatkan generasi muda dari pengaruh alkohol," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan itu dilakukan di Markas Ditsamapta Polda Maluku Utara dengan dipimpin Kapolda Irjen Polisi Midi Siswoko dan dihadiri Wakapolda Brigjen Polisi Eko Para Setyo Siswanto serta sejumlah pejabat utama Polda Maluku Utara.[mga]