WahanaNews - Malut | Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan pemusnahan 15.841 botol minuman keras (miras) hasil tangkapan Ditsamapta yang dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, Kamis (12/1/2023).
Pada Kesempatan itu, Kapolda mengatakan, belasan ribu botol miras itu merupakan hasil tangkapan sepanjang 2022.
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
"Ada kurang lebih 15.841 botol, baik yang berlebel maupun kantong plastik yang diamankan," ujar Kapolda kepada awak media.
Kapolda merinci, dari jumlah tersebut didapati miras dengan bermerek dan ukuran, diantaranya cap tikus ukuran 1.500 mil sebanyak 513 botol, ukuran 600 mil sebanyak 4.138 botol, dan kemasan kantong sebanyak 1.917.
Ada pula merek cap tikus akar 4 toples, cap tikus botol kaca tangkai 1 botol, cap tikus jerigen sebanyak 10 jerigen, cap tikus botol ukuran 320 mil sebanyak 14 botol, kawa-kawa 64 botol, bir guinness hitam ukuran 325 mil sebanyak 249 botol.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
Beer bintang sebanyak 12 botol, beer guinness hitam 95 kaleng, beer bintang putih 423 kaleng. Anggur merah 3 botol, snow beer 4.037 kaleng, Tsing Toa 4.283 kaleng, kasegaran sebanyak 19 botol. Mix-max 16 botol, smirnof putih 23 botol, tanduay 6 botol, callorossy 1 botol, captain morgan 12 botol dan anker stouth 1 botol.
"Dengan jumlah ini, ada 13 kasus sudah dilimpahkan ke Jaksa, dengan barang bukti 8.994 botol," imbuh Kapolda.
Jumlah tersebut, lanjutnya, jenis beer 109 botol, 8.426 kaleng, cap tikus 37 botol dan 422 kantong cap tikus.