WahanaNews - Malut | Kasubdit Kamseltibcarlantas Polda Maluku Utara (Malut), Kompol Hendra Gunawan mengaku, Ditlantas Polda Malut sudah mengaktifkan E-TLE Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.
Di mana cara kerja tilang ini adalah, anggota lalu lintas mengenakan perangkat E-TLE, dan memotret.
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
Pelanggaran kasat mata yang dilakukan, pengendara roda dua maupun roda empat.
Cara operasional E-TLE Mobile ini berbeda dengan E-TLE Statis, yang terpasang di dua titik lampu merah di Kota Ternate.
"Kalau E-TLE Statis hanya merekam semua pelanggaran, yang ada di satu titik. Sementara ETLE Mobile akan melakukan patroli di semua titik, dan akan memotret semua pelanggaran yang ditemukan," ujar Kompol Hendra, dikutip Minggu (2/4/2023).
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
Menurutnya, E-TLE Mobile yang sudah beroperasi sejak awal Ramadan ini sebanyak dua unit.
Untuk kedepannya, kata dia, semua anggota akan pakai, dan ini tidak akan lagi menahan pengendara yang melanggar.
Tapi, anggota akan memotret pelanggar dan dikirim ke kantor, untuk dibuatkan surat konfirmasi ke pelanggar.