11. Anak Usaha ADRO Dapat Izin Usaha Tambang Khusus Sampai 2032
Anak usaha emiten pertambangan dan energi, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) telah mendapatkan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian (IUPK-KOP) hingga tahun 2032 mendatang.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Anak usaha ADRO tersebut yakni PT Adaro Indonesia, yang sahamnya 88,47% dimiliki secara tidak langsung oleh ADRO.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (17/9/2022), IUP-KOP tersebut diberikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tanggal 13 September 2022 (IUPK-KOP).
IUPK-KOP diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 1 Oktober 2032 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sebagai informasi, masa Kontrak Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Adaro Indonesia di wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan akan berakhir 1 Oktober 2022.
Ini menjadi sentimen positif bagi produksi batu bara di mana ADRO tengah menargetkan produksi batu bara tahun ini sebesar 58 hingga 60 juta ton. Target tersebut naik kurang lebih 10% sampai 14% dari realisasi produksi tahun 2021, yang sebesar 52,7 juta ton.
12. ELSA Dukung Pengelolaan Air Perumda Tirta Rangga Berbasis IoT