11. Anak Usaha ADRO Dapat Izin Usaha Tambang Khusus Sampai 2032
Anak usaha emiten pertambangan dan energi, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) telah mendapatkan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian (IUPK-KOP) hingga tahun 2032 mendatang.
Baca Juga:
Dampak Ganda Lingkungan dan Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah Ubah Sampah Jakarta Jadi Energi Listrik di Bantar Gebang
Anak usaha ADRO tersebut yakni PT Adaro Indonesia, yang sahamnya 88,47% dimiliki secara tidak langsung oleh ADRO.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (17/9/2022), IUP-KOP tersebut diberikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tanggal 13 September 2022 (IUPK-KOP).
IUPK-KOP diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 1 Oktober 2032 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, ALPERKLINAS Desak Rekrutmen Karyawan PLN Group Harus Akuntabel dan Pro Pelayanan Konsumen
Sebagai informasi, masa Kontrak Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Adaro Indonesia di wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan akan berakhir 1 Oktober 2022.
Ini menjadi sentimen positif bagi produksi batu bara di mana ADRO tengah menargetkan produksi batu bara tahun ini sebesar 58 hingga 60 juta ton. Target tersebut naik kurang lebih 10% sampai 14% dari realisasi produksi tahun 2021, yang sebesar 52,7 juta ton.
12. ELSA Dukung Pengelolaan Air Perumda Tirta Rangga Berbasis IoT