Tragisnya lagi, ketika RS sedang mabuk ia diduga sering menganiaya SM yang perutnya kian membesar tiap kali meminta dinikahi.
Agus mengaku, kliennya juga mendapat tindak kekerasan hingga terjadi pendarahan dan terpaksa dilarikan ke Puskesmas.
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
“RS sering mabuk dan memukul klien kami, bahkan ketika usia bayinya melahirkan pada Rabu 14 Desember 2022 malam itu, lahir secara prematur disebabkan karena pendarahan," bebernya.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan RS sangat merendahkan harkat dan martabat kliennya sebagai seorang perempuan.
Tindakan tersebut, kata agus, jelas telah melanggar kode etik profesi Polri.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
Ia pun meminta Kapolda Irjen Pol Midi Siwoko segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.
“Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda Maluku Utara dan Propam agar serius menangani laporan ini," harapnya.[mga]