Bersangkutan, dilaporkan lantaran diduga menghamili sang kekasih SM (32), namun tak mau dinikahi.
Merasa dipermalukan, SM yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Salim R Tampilan dan rekan-rekan mendatangi SPKT Polda dan membuat laporan resmi.
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
Agus bersama SM usai membuat laporan mengatakan, SM dan RS mulai berpacaran sejak September 2021 lalu.
Di bulan Mei 2022 SM baru mengetahui dirinya hamil.
Ia lalu meminta RS bertanggung jawab dengan menikahinya secara sah, namun permintaan itu ditolak.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
“Jadi klien kami ini saat usia kandungannya 3 bulan, Ia sering mengajak RS ke rumah sakit untuk mengecek kandungan namun tak dihiraukan," ungkap Agus, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, RS bahkan pernah berjanji akan menikahi kliennya tapi hingga anak mereka lahir RS tidak menunaikan janjinya.
"Saat masuk usia kandungan 5 bulan, berulang-ulang kali klien kami dan orang tuanya meminta RS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dia hanya janji- janji terus," ujarnya.