WahanaNews - Malut | Awal tahun 2023, seorang polisi anggota Polda Maluku Utara (Malut) dilaporkan oleh pacarnya.
Pelapor adalah seorang wanita berinisial SM (32).
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
Sedangkan terlapor adalah seorang polisi berinisial Briptu RS (35).
Pelaporan tersebut diketahui lantaran sang wanita sudah hamil lima bulan.
Namun oknum polisi tersebut tak mau menikahinya, padahal sudah beberapa kali diminta.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
Puncak kekesalan tersebut, membuat SM mengambil jalan melaporkan ke Polda Maluku Utara.
Kini sang wanita pun meminta keadilan terhadap Kapolda.
Anggota polisi berinisial Briptu RS (35) yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara.
Bersangkutan, dilaporkan lantaran diduga menghamili sang kekasih SM (32), namun tak mau dinikahi.
Merasa dipermalukan, SM yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Salim R Tampilan dan rekan-rekan mendatangi SPKT Polda dan membuat laporan resmi.
Agus bersama SM usai membuat laporan mengatakan, SM dan RS mulai berpacaran sejak September 2021 lalu.
Di bulan Mei 2022 SM baru mengetahui dirinya hamil.
Ia lalu meminta RS bertanggung jawab dengan menikahinya secara sah, namun permintaan itu ditolak.
“Jadi klien kami ini saat usia kandungannya 3 bulan, Ia sering mengajak RS ke rumah sakit untuk mengecek kandungan namun tak dihiraukan," ungkap Agus, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, RS bahkan pernah berjanji akan menikahi kliennya tapi hingga anak mereka lahir RS tidak menunaikan janjinya.
"Saat masuk usia kandungan 5 bulan, berulang-ulang kali klien kami dan orang tuanya meminta RS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dia hanya janji- janji terus," ujarnya.
Tragisnya lagi, ketika RS sedang mabuk ia diduga sering menganiaya SM yang perutnya kian membesar tiap kali meminta dinikahi.
Agus mengaku, kliennya juga mendapat tindak kekerasan hingga terjadi pendarahan dan terpaksa dilarikan ke Puskesmas.
“RS sering mabuk dan memukul klien kami, bahkan ketika usia bayinya melahirkan pada Rabu 14 Desember 2022 malam itu, lahir secara prematur disebabkan karena pendarahan," bebernya.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan RS sangat merendahkan harkat dan martabat kliennya sebagai seorang perempuan.
Tindakan tersebut, kata agus, jelas telah melanggar kode etik profesi Polri.
Ia pun meminta Kapolda Irjen Pol Midi Siwoko segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.
“Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda Maluku Utara dan Propam agar serius menangani laporan ini," harapnya.[mga]