Malut.WahanaNews.co | Aksi masyarakat kelurahan Guraping kecamatan Oba Utara kota Tidore pada Minggu kemarin buat pemerintah Provinsi Maluku Utara bertekad melaporkan ke pihak yang berwajib.
Hal ini diungkap Sekertaris Daerah provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir saat diwawancarai awal media. Beliau mengatakan keseriusannya pihak Pemprov dalam kasus pengerusakan fasilitas negara yang ada di kantor gubernur Malut. Kamis (31/03/2022)
Baca Juga:
Pemprov Targetkan KONI Cetak Atlet Berprestasi di Malut
“Jadi kita tetap laporkan, karena masyarakat merusak fasilitas negara, dan pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP untuk mencari barang bukti,” Ungkap Sekda Samsudin A Kadir
Samsudin juga mengatakan bahwa Fasilitas yang rusak ini bukan milik Gubernur secara pribadi, ini milik negara, sehingga jangan sampai kita yang di salahkan, makanya kita laporkan, soalnya hasilnya seperti apakah itu nanti kita lihat.
“Fasilitas yang rusak ini bukan milik Gubernur secara pribadi, ini milik negara, sehingga jangan sampai kita yang di salahkan, makanya kita laporkan, soalnya hasilnya seperti apakah itu nanti kita lihat,” Ujarnya
Baca Juga:
Untuk Kawal Proyek Berskala Strategis, PUPR Malut Koordinasi dengan Jaksa
Sekda menambahkan, Kenapa kegiatan ini tidak di lanjutkan? Dia menjelaskan, APBD Pemprov di ketuk bulan November 2021, sedang jalan itu anggaran di tahun 2021, jadi ketika kamu bahas anggaran proyek ini masih sedang berjalan.
“Sehingga proyek yang sudah berjalan tidak mungkin kita anggarkan lagi, semenjak sampaikan Desember 2021 pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaan ini, sehingga kalau masyarakat menuntut kenapa tidak masuk di APBD 2022 tidak bisa, karena proyek ini sedang berjalan,” Tandasnya
Menurut Sekda, Pemprov sudah melakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga, tapi sudah selesai 75 persen, sehingga sisanya 25 persen kita siapkan, tapi itu di tahun depan 2023.