Malut.WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Malut dalam rangka percepatan investasi terutama di bidang pertambangan.
"Kita saat Rakor yang baru selesai dimanfaatkan untuk mempercepat proses investasi di Malut, terutama bidang pertambangan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga di Ternate, Kamis.
Baca Juga:
Kasus Izin Tambang Malut Didalami KPK, Lewat Istri Tersangka
Dia menyatakan, Kejati menggelar Rakor bersama instansi terkait guna membahas pencepatan investasi dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Hasyim Daeng Barang, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Bambang, serta Sekretaris pada Badan Pendapatan Daerah.
Menurutnya, Rakor ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penghasilan atau pendataan asli daerah dari sektor pajak yaitu pajak usaha pertambangan dan tujuan lainnya yaitu untuk meningkatkan serapan tenaga kerja kepada masyarakat itu tujuan dari pada rapat yang dilakukan.
Selain itu, Kejati Malut mulai melakukan penyelidikan terkait 104 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran tetap dan iuran produksi dengan total Rp39,44 miliar.
Baca Juga:
Putri Indonesia Malut 2022 Akui Terima Uang Rp200 Juta dari Eks Gubernur Malut
"Tentunya, kami tetap melakukan proses penagihan kepada para pemegang IUP di Malut yang masih menunggak iuran tetap maupun produksi," ujar Richard.
Bahkan, pihaknya saat ini masih mempelajari dan meminta data kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas ESDM.
Olehnya itu, Kejati Malut mengatakan, Pemprov Malut baru menyebutkan angkanya saja, tetapi datanya belum diserahkan.