Malut.WahanaNews.co | Dua pemuda yang berdomisili di lingkungan Lelong, Kelurahan Kampung Makasar Timur, Kecamatan Ternate Tengah ditangkap anggota Direktorat Samapta, Ditsamapta Polda Maluku Utara.
Kedua pemuda itu, masing-masing berinisial TD (45) dan B (30). Mereka ditangkap Polisi karena diduga bawa ratusan botol Minuman Keras (miras) jenis Captikus.
Baca Juga:
Penyidik KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pemprov Malut, Periksa Pejabat Eselon II
Kedua pemuda ini diamankan anggota di lingkungan Lelong, Kelurahan Kampung Makasar Timur sekitar pukul 20.00 WIT malam.
Mereka kedapatan usai mengambil miras jenis Captikus di kapal Verry KMP. Dalente dari Bitung yang tiba di Ternate pukul 17.00 Wit di pelabuhan Verry Bastiong.
Setelah mengambil barang bukti miras dari Bitung ini, keduanya langsung membawa ke kediaman di lingkungan Lelong dan langsung ditangkap anggota Ditsabhara Polda Maluku Utara.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Malut Pimpin Apel Penyerahan Air Suci
Penangkapan ini juga dipimpin langsung, Kanit Subdid Gasum, Iptu Zulkifli Machmud dan anggotanya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya infromasi penangkapan pelaku pengedar miras diwilayah Kota Ternate.
“Iya benar, barang bukti miras beserta terduga kedua pelaku sudah diamankan tadi malam oleh Ditsamapta Polda Malut,” kata Michael, Kamis (28/7/2022).
Dari penangkapan itu lanjut Michael, anggota akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan atura hukum yang berlaku.
Untuk barang bukti sendiri anggota berhasil mengamankan kurang lebih ada 117 botol yang dikemas dengan 5 karung berukuran besar.
“Tentu dengan temuan ini pastinya dilakukan penyelidikan, sementara terduga pelaku akan diproses pada Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka juga sudah diamankan,” pungkasnya.[gab]