"Kemudian 4 TPS di Halmahera Timur tepatnya di Soa Kimalaha, Teluk Buli dan Maba Sangaji. Sementara 4 TPS di Halmahera Tengah, 2 di TPS Desa Were 2 TPS desa Fidijaya," kata Rusli Saraha, Senin (19/2/2024).
Sehingga, kata Rusli, dari sisi ketentuan sudah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Bawaslu Sulsel Turunkan Tim Pantau Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di 313 Kecamatan
Untuk itu, secara spesifik memenuhi syarat PSU sebagaimana ketentuan di pasal 80 peraturan KPU. Lanjut dia, pelaksanaan PSU sesuai ketentuan dengan alokasi maksimal 10 hari setelah hari H penghitungan suara. [frs]
Sumber: Info Publik