Malut.WahanaNews.co| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menerima 12 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha membenarkan itu.
Baca Juga:
Bawaslu Sulsel Turunkan Tim Pantau Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di 313 Kecamatan
Ia mengatakan 12 rekomendasi PSU dari 5 kabupaten/kota. Kabupaten Halmahera Utara di TPS khusus di perusahaan NHM, Kabupaten Halmahera Barat di 1 TPS Akelamo Cinga-Cinga, di Kota Ternate 2 TPS tepatnya di Kelurahan Kampung Makassar Timur dan Takoma.
"Kemudian 4 TPS di Halmahera Timur tepatnya di Soa Kimalaha, Teluk Buli dan Maba Sangaji. 4 TPS di Halmahera Tengah Yakni dua TPS di Desa Were dan dua TPS di Desa Fidijaya," kata Rusli Saraha, Senin (19/2/2024).
Rusli menjelaskan, PSU disebabkan adanya pelanggaran dalam penggunaan hak pilih.
Baca Juga:
Bawaslu RI Tanggapi Kritik dalam Film Dokumenter 'Dirty Vote'
"Ada tiga alasan mengapa harus PSU. Pertama penggunaan hak pilih yang tidak sesuai prosedur, kedua pencoblosan lebih dari satu orang dan penggunaan surat suara sisa yang dilakukan orang tertentu yang melibatkan penyelenggara di TPS dan saksi," jelas Rusli.
Sehingga, kata Rusli, dari sisi ketentuan sudah melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu, secara spesifik memenuhi syarat PSU sebagimana ketentuan di pasal 80 peraturan KPU. Lanjut dia, pelaksanaan PSU sesuai ketentuan dengan alokasi maksimal 10 hari setelah hari H penghitungan suara.
"Maksimal sampai tanggal 24 Februari 2024," katanya.
Rusli mengaku, dibeberapa titik sudah ada informasi dari KPU mengenai waktu PSU, seperti yang telah diterima Bawaslu Maluku Utara dari Halmahera Utara yang sudah terjadwal.
"Itu dijadwalkan hari Rabu. Itu juga sesuai kesiapan di daerah masing-masing.
Kemudian surat suara untuk PSU adalah kewenangan kawan-kawan di KPU. Sesuai ketentuankan ada kurang lebih 1,000 surat suara PSU sudah disiapkan untuk daerah itu," pungkasnya.Sun/MC Tidore.
Daftar Wilayah di Maluku Utara yang Melaksanakan PSU Pemilu 2024
Sebanyak 12 tempat pengumutan suara ulang (PSU) yang tersebar di sejumlah daerah di Maluku Utara bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu 2024.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha mengatakan, pihaknya menerima 12 laporan rekomendasi PSU dari Bawaslu kabupaten/kota yang terjadi di 5 daerah.
Seperti di Halmahera Utara TPS khusus di perusahaan NHM, Kabupaten Halmahera Barat di 1 TPS Akelamo Cinga-Cinga, di Kota Ternate terdapat 2 TPS tepat di Kelurahan Kampung Makassar Timur dan Takoma.
"Kemudian 4 TPS di Halmahera Timur tepatnya di Soa Kimalaha, Teluk Buli dan Maba Sangaji. Sementara 4 TPS di Halmahera Tengah, 2 di TPS Desa Were 2 TPS desa Fidijaya," kata Rusli Saraha, Senin (19/2/2024).
Sehingga, kata Rusli, dari sisi ketentuan sudah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, secara spesifik memenuhi syarat PSU sebagaimana ketentuan di pasal 80 peraturan KPU. Lanjut dia, pelaksanaan PSU sesuai ketentuan dengan alokasi maksimal 10 hari setelah hari H penghitungan suara. [frs]
Sumber: Info Publik