Rusli mengaku, dibeberapa titik sudah ada informasi dari KPU mengenai waktu PSU, seperti yang telah diterima Bawaslu Maluku Utara dari Halmahera Utara yang sudah terjadwal.
"Itu dijadwalkan hari Rabu. Itu juga sesuai kesiapan di daerah masing-masing.
Baca Juga:
Bawaslu Sulsel Turunkan Tim Pantau Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di 313 Kecamatan
Kemudian surat suara untuk PSU adalah kewenangan kawan-kawan di KPU. Sesuai ketentuankan ada kurang lebih 1,000 surat suara PSU sudah disiapkan untuk daerah itu," pungkasnya.Sun/MC Tidore.
Daftar Wilayah di Maluku Utara yang Melaksanakan PSU Pemilu 2024
Baca Juga:
Bawaslu RI Tanggapi Kritik dalam Film Dokumenter 'Dirty Vote'
Sebanyak 12 tempat pengumutan suara ulang (PSU) yang tersebar di sejumlah daerah di Maluku Utara bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu 2024.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha mengatakan, pihaknya menerima 12 laporan rekomendasi PSU dari Bawaslu kabupaten/kota yang terjadi di 5 daerah.
Seperti di Halmahera Utara TPS khusus di perusahaan NHM, Kabupaten Halmahera Barat di 1 TPS Akelamo Cinga-Cinga, di Kota Ternate terdapat 2 TPS tepat di Kelurahan Kampung Makassar Timur dan Takoma.