Maluku Utara.WahanaNews.co | Bawaslu Halmahera Tengah temukan banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, sesuai peraturan KPU, pemasangan APK telah dibuat zonasi di masing-masing daerah pemilihan dan juga tempat-tempat yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halteng Munawar Wahid, di Halteng, Selasa (16/01/2024).
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
“Penempatan alat peraga kampanye masih menyalahi prosedur seperti di rumah ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Munawar dilansir dari Info Publik, Rabu (17/01/2024).
Munawar menambahkan, Meski tidak menyebutkan Partai mana saja yang melakukan dugaan pelanggaran pemasangan APK, Munawar tegaskan pihaknya telah melakukan penertiban secara persuasif.
“Lewat Pengawas Kecamatan, kami terus berkordinasi, membangun komunikasi dengan pelaksana kampanye, tim sukses, Galegnya untuk penertiban APK yang terpasang tidak pada tempatnya,” tambahnya.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Terkait dugaan pelanggaran selama kampanye, Munawar mengaku hingga saat ini belum satupun yang ditindak. Meski begitu pihaknya telah meminta jajaran di tingkat bawah untuk mendalami laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran selama melakukan kampanye.
“Sejauh ini belum ada penanganan. Namun, ada beberapa hal yang kami minta ke panwascam untuk mendalami beberapa dugaan terkait informasi dari masyarakat yang menyebut money politik, upaya penggiringan Kepala Desa, BPD yang tentu bertentangan dengan prinsip demokrasi kita hari ini,” tegasnya.
Menurutnya, untuk memastikan ketertiban pemasangan APK di 10 kecamatan, Bawaslu Halteng bersama jajarannya di tingkat bawah terus melakukan patroli pengawasan. Patroli tersebut akan dilakukan secara masif hingga memasuki masa tenang pemilu 14 Februari 2024. [frs]