Mantan Kasat Kantas Polres Ternate ini bilang, untuk kerugian material selama operasi keselamatan mulai hari pertama hingga jari ke-9 tercatat sebanyak Rp 500.000 di tahun 2021 dan di 2022 naik menjadi Rp 19.200.000.
Disentil terkait dengan data pelanggaran Lalulintas selama operasi keselamatan hingga hari ke-9 tidak ada penindakan.
Baca Juga:
Polda Maluku Utara Mulai Terapkan Program Berantas Pengangguran
Karena menurutnya, operasi keselamatan yang dilakukan ini lebih terfokus imbauan.
“Kalau tilang tidak tercatat baik di 2021 maupun 2022 ini,” ungkapnya.
Atas nama Dirlantas Polda Malut, dirinya minta kepada masyarakat khususnya pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi peraturan Lalulintas selama berada di jalan raya.
Baca Juga:
Terjadi Bentrok Antara 2 Kelompok Warga di Halmahera Tengah
“Utamakan keselamatan, dan yang pasti tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah untuk memutus rantai penularan COVID-19 dan melaksanakan vaksin baik dosis 1,2 maupun dosis 3 atau booster,” ujarnya.[gab]