Malut.WahanaNews.co | Direktorat lalu lintas Polda Maluku Utara mencatat jumlah kasus kecelakaan Lalulintas di jalan raya selama operasi keselamatan Kie Raha tahun 2022, menjadi tren kenaikan dibandingkan dengan jumlah kasus yang terjadi pada operasi keselamatan Kie Raha tahun 2021 lalu.
Data Anev H+ 1 sampai dengan H+9 Operasi Kie Raha 2022 Polda Maluku Utara, yang diterima cermat mencatat, pada tahun 2021 hanya terjadi 1 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban Luka Berat 1 orang.
Baca Juga:
Polda Maluku Utara Mulai Terapkan Program Berantas Pengangguran
Sementara pada tahun 2022 ada 8 kejadian dengan korban Meninggal Dunia 1 orang, Korban Luka Berat 18 orang, dan korban Luka Ringan 3 orang.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara (Malut), Kombes (Pol) Hari Santoso melalui PS Kasubdit Gakkum, Kompol Andreas kepada wartawan mengatakan, jumlah Laka lantas pada hari ke sembilan, dari Polda dan Polres jajajaran, memang mengalami kenaikan.
Sedangkan di tahun 2021 jumlah kejadian selama operasi keselamatan hanya terdapat satu kejadian.
Baca Juga:
Terjadi Bentrok Antara 2 Kelompok Warga di Halmahera Tengah
“Jumlah kejadian naik 7 kasus menjadi 8 kasus (dengan jumlah korban sebanyak 22 orang) pada tahun 2021,” kata Andreas. Jumat (11/3/2022).
Andreas menambahkan, trend peningkatan juga terjadi pada kasus korban meninggal dunia. Pada tahun 2021 tidak terjadi korban meninggal dunia sementara di 2022 terdapat 1 kasus.
“Korban luka berat mengalami peningkatan yang signifikan, di 2021 hanya terdapat 1 kasus sementara di 2022 tahun ini naik 17 kasus menjadi 18 kasus secara keseluruhan,” ungkapnya.
Mantan Kasat Kantas Polres Ternate ini bilang, untuk kerugian material selama operasi keselamatan mulai hari pertama hingga jari ke-9 tercatat sebanyak Rp 500.000 di tahun 2021 dan di 2022 naik menjadi Rp 19.200.000.
Disentil terkait dengan data pelanggaran Lalulintas selama operasi keselamatan hingga hari ke-9 tidak ada penindakan.
Karena menurutnya, operasi keselamatan yang dilakukan ini lebih terfokus imbauan.
“Kalau tilang tidak tercatat baik di 2021 maupun 2022 ini,” ungkapnya.
Atas nama Dirlantas Polda Malut, dirinya minta kepada masyarakat khususnya pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetap mematuhi peraturan Lalulintas selama berada di jalan raya.
“Utamakan keselamatan, dan yang pasti tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah untuk memutus rantai penularan COVID-19 dan melaksanakan vaksin baik dosis 1,2 maupun dosis 3 atau booster,” ujarnya.[gab]