Malut.WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan lagi dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula tahun anggaran 2020 senilai Rp9,8 miliar.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil saat dihubungi, Selasa (22/3/2022), membenarkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka bernama Bram dan SH alias Salim Haris dengan jabatan sebagai konsultan lapangan dalam perkara ini.
Baca Juga:
Polda Maluku Utara Mulai Terapkan Program Berantas Pengangguran
Dia menyebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga tidak melaksanakan pengawasan dalam proyek tersebut, sehingga penyidik Direskrimsus Polda Malut menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini, Polda Malut telah menyerahkan tahap dua empat orang tersangka ke Kejati Malut, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan yang juga anggota DPRD dari Partai Demokrat.
Dia menyebut, dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula, tentunya penyidik telah memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait pengawasan termasuk SH, dan bahkan perkara ini sudah dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Baca Juga:
Terjadi Bentrok Antara 2 Kelompok Warga di Halmahera Tengah
Penyidik telah memeriksa seorang konsultan dalam proyek pembangunan bendungan dan irigasi berinisial SH.
Dia menyatakan, pihaknya dalam penanganan perkara kasus korupsi tidak main-main dalam hal ini pemberantasan korupsi di Malut.
Dia menegaskan, penyidik Polda Malut sangat konsisten dan tidak main-main dalam hal pemberantasan korupsi.[gab]