Malut.WahanaNews.co | Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Muhammad Erwin, angkat bicara soal kasus salah satu anggotanya yang dilaporkan ke Polres Ternate atas penganiayaan pacar di bawah umur, pada Senin 21 Maret lalu.
Erwin mengatakan, kasus oknum Brimob berinisial Bripda MSA itu saat ini proses pidananya masih ditangani Polres Ternate.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
“Kalau sudah ada putusan hukuman baru dilaksanakan kode etik yang lain. Kalau kode etik kedisiplinan dari kesatuan, saya yang akan sidangkan,” akui Erwin, Sabtu (26/03/2022).
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini menegaskan, kasus ini ditangani secara serius, apalagi korban masih di bawah umur, pelaku akan terancam pasal berlapis.
“Jadi, dia dapat pasal berlapis tentang perlindungan anak,” katanya.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Erwin mengimbau kepada anggota yang lain agar tidak membuat pelanggaran, melanggar kode etik. Setiap anggota, kata ia, jika menjalankan tugas dengan baik akan diberi reward, terutama yang berprestasi, tapi jika membuat pelanggaran tetap akan diberikan punishment.
“Setiap anggota yang bermasalah hukum tentunya akan diproses, baik pidana maupun proses disiplin hingga kode etik. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Ia juga minta kepada setiap personil Brimob yang belum menikah dan memiliki pacar, agar menikah secara baik-baik.