Padahal, sambung Abimanyu, melalui berbagai alat bukti yang ada, terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Para terduga pelaku seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka dan melimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan," tandasnya.
Baca Juga:
YLBHI LBH Bandarlampung Dampingi Warga Tiga Kampung Hadapi Konflik Agraria PT BSA
KontraS, kata Abimanyu, mendesak Kapolda Malut memerintahkan jajarannya untuk secara cepat menyelesaikan proses penyidikan terhadap terduga pelaku.
"Kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan agar dapat segera dituntut dan diadili melalui mekanisme peradilan pidana," tandasnya.
Di samping itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta proaktif melakukan upaya perlindungan agar terjamin keselamatan dan keamanan.
Baca Juga:
Usai Tolak Pagar di Pesisir, Nelayan di Manado Jadi Tersangka
Baik korban, keluarga korban, hingga para saksi dari berbagai bentuk serangan, intimidasi, dan teror selama proses hukum berjalan.
"Baik secara fisik maupun psikis sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban," pungkasnya.[gab]