Malut.WahanaNews.co | Yolius Yatu beserta orang tuanya diduga mengalami teror dan intimidasi setelah mengajukan laporan ke Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Yolius adalah korban dugaan penyiksaan oknum anggota Polres Halmahera Utara, usai mengunggah foto polisi memegang anjing pelacak disertai caption.
Baca Juga:
Sidang Insiden Polisi Tembak Polisi, JPU Tuntut Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan
Sekretaris LBH Marimoi, Fahrizal Dirhan, mengatakan rangkaian teror dan intimidasi terhadap korban bermula pada Selasa (27/9).
"Saat itu ada dua nomor tidak dikenal menghubungi korban," ucap Fahrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10).
Nomor pertama yang menghubungi korban mengaku dari institusi kepolisian, kemudian berprofesi sebagai pengacara, lalu selaku Sultan Loloda.
Baca Juga:
Dua Bulan Terakhir, Tiga Tahanan Tewas di Sel Polisi
"Dalam percakapan lewat telepon, korban diminta segera mencabut laporan pidana yang telah dibuat di Polda Malut," ungkapnya.
Bahkan, korban sempat dihina dengan kata "orang bodoh" karena tidak mau difasilitasi untuk menyelesaikan masalah melalui jalan damai.
Lalu, nomor kedua yang mengaku sebagai anggota Polres Halut menjelaskan mengenai proses penyelesaian perkara, melalui mekanisme restorative justice.