"Dia (petugas) berpikir napi itu balik ke kerumahnya sehingga petugas mendatangi rumah orangtua untuk mengkroscek. Di hadapan orangtuanya petugas bertanya tentang Akhamd, tapi orangtuanya menjawab bukannya tadi pergi sama-sama. Patugas kami lalu Mengatakan sampai di pasar dia (Akhmad) loncat dari motor,” ucap Sofya meniru keterangan petugas.
Sofyan mengaku, dirinya baru menerima informasi tersebut sekitar pukul 14.30 WIT dari petugas yang melakukan pengawalan.
Baca Juga:
Propam Polres Metro Jakarta Pusat Periksa 10 Anggota Terkait Kasus Tahanan Kabur
"Dia (Petugas) konfirmasi via telepon ke saya sekitar jam 14:30 WIT," tuturnya.
Sofyan juga mengaku, pengawalan itu tidak sesuai prosedur karena dirinya hanya menunjuk satu orang untuk mengawal Napi tersebut.
"Saya menunjuk satu orang itu karena saya pikir dengan satu orang juga sudah bisa mengantisipasi Napi tersebut, sekali pun itu saya salah prosedur. Saya pikir tidak mungkin terjadi apa-apa karena kedekatan Napi ini dengan kami juga baik maka kami tidak mencurigai hal-hal yang tidak baik itu terjadi," ujar Sofyan.
Baca Juga:
8 Tahanan BNNP Sumut Kabur Setelah Merusak Jeruji Sel Penjara
Sofyan mengatakan, dirinya menyadari jika berdasarkan SOP yang berlaku setiap satu orang napi harus dikawal oleh dua orang petugas, bila perlu diharuskan pengawalan dengan anggota Polisi.
Atas kelalaian tersebut, sejumlah petugas lapas yang terlibat saat pelarian Napi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
“Akhmad Dzulkarnain merupakan narapidana narkotika dengan masa hukuman 6 tahun dan baru menjalani selama 2 tahun. Baru akan dibebas 2026," tambahnya.[gab]