Malut.WahanaNews.co | Seorang Narapidana (Napi) kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara (Malut) pada Rabu, (9/3/2022) kemarin, merupakan kelalaian petugas.
Akibatnya, sejumlah petugas yang terlibat saat kaburnya Napi eks anggota Polisi itu diperiksa oleh tim pemeriksa dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga:
Propam Polres Metro Jakarta Pusat Periksa 10 Anggota Terkait Kasus Tahanan Kabur
Hal tersebut diakui oleh Plh Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Sofyan Muthalib ketika diwawancarai via telepon, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, peristiwa tersebut berawal saat narapidana Akhmad Dzulkarnain keluar dari lapas untuk menjenguk orangtuanya yang lagi sakit di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara pada pukul 10.30 WIT kemarin.
"Saat keluar, pelaku hanya dikawal satu orang petugas menggunakan sepeda motor menuju ke tempat tujuan," tuturnya.
Baca Juga:
8 Tahanan BNNP Sumut Kabur Setelah Merusak Jeruji Sel Penjara
Lanjut Sofyan, setelah menjenguk ibunya, sekitar pukul 14.00 WIT, pelaku dan petugas sambil berboncengan kembali ke lapas. Dalam perjalan arah balik, tepatnya di jalan Sultan M Djabir Sjah atau di depan kantor cabang Bank BCA Ternate terjadi kemacetan.
“Pelaku yang sedang dibonceng mengambil kesempatan lompat dari atas kendaraan dan kabur ke arah pasar dan melebur dalam keramaian. Petugas yang mengawal kemudian mengejar pelaku dalam kerumunan orang, namun tidak menemukan pelaku,” jelasnya.
Saat itu juga, petugas tersebut langsung kembali ke rumah orangtua pelaku, namun beberapa orang di dalam rumah itu mengatakan yang bersangkutan bukanya sudah balik bersama petugas.
"Dia (petugas) berpikir napi itu balik ke kerumahnya sehingga petugas mendatangi rumah orangtua untuk mengkroscek. Di hadapan orangtuanya petugas bertanya tentang Akhamd, tapi orangtuanya menjawab bukannya tadi pergi sama-sama. Patugas kami lalu Mengatakan sampai di pasar dia (Akhmad) loncat dari motor,” ucap Sofya meniru keterangan petugas.
Sofyan mengaku, dirinya baru menerima informasi tersebut sekitar pukul 14.30 WIT dari petugas yang melakukan pengawalan.
"Dia (Petugas) konfirmasi via telepon ke saya sekitar jam 14:30 WIT," tuturnya.
Sofyan juga mengaku, pengawalan itu tidak sesuai prosedur karena dirinya hanya menunjuk satu orang untuk mengawal Napi tersebut.
"Saya menunjuk satu orang itu karena saya pikir dengan satu orang juga sudah bisa mengantisipasi Napi tersebut, sekali pun itu saya salah prosedur. Saya pikir tidak mungkin terjadi apa-apa karena kedekatan Napi ini dengan kami juga baik maka kami tidak mencurigai hal-hal yang tidak baik itu terjadi," ujar Sofyan.
Sofyan mengatakan, dirinya menyadari jika berdasarkan SOP yang berlaku setiap satu orang napi harus dikawal oleh dua orang petugas, bila perlu diharuskan pengawalan dengan anggota Polisi.
Atas kelalaian tersebut, sejumlah petugas lapas yang terlibat saat pelarian Napi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
“Akhmad Dzulkarnain merupakan narapidana narkotika dengan masa hukuman 6 tahun dan baru menjalani selama 2 tahun. Baru akan dibebas 2026," tambahnya.[gab]