Justin mengaku telah memeriksa lima orang saksi serta menyita barang bukti satu buah pisau dari tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana, berikut bunyinya.
Baca Juga:
Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi yang Terseret Kasus Pembacokan Jaksa Deli Serdang
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.[gab]