WahanaNews-Malut | Seorang pria berinisial KSR (37) di Taliabu Maluku Utara (Malut) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan.
Tersangka diduga menikam BLK (24) yang merupakan temannya sendiri, menggunakan senjata tajam (Sajam).
Baca Juga:
Ferdian Bacok Pamannya Hingga Tewas Di Simalungun
Insiden terjadi di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, 2 pekan lalu.
Dilaporkan sebelumnya, korban dan tersangka bersama sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman keras (Miras).
Tiba-tiba keduanya terlibat adu mulut. Karena mengalah, korban akhirnya bergegas untuk pulang.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Tewas Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilincing
Tersangka yang masih terbawa emosi sembari mengikuti korban dari arah belakang dan menikam korban hingga luka sobek di bagian paha.
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis mengatakan, kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Karena berapa kali kita lakukan upaya restoratif tapi belum berhasil, korban tetap bersikeras untuk perkaranya ditingkatkan," ungkap Justin, belum lama ini.
Justin mengaku telah memeriksa lima orang saksi serta menyita barang bukti satu buah pisau dari tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana, berikut bunyinya.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.[gab]