WahanaNews-Malut | Seorang pria berinisial KSR (37) di Taliabu Maluku Utara (Malut) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan.
Tersangka diduga menikam BLK (24) yang merupakan temannya sendiri, menggunakan senjata tajam (Sajam).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Godol Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Pembacokan Jaksa Deli Serdang
Insiden terjadi di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, 2 pekan lalu.
Dilaporkan sebelumnya, korban dan tersangka bersama sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman keras (Miras).
Tiba-tiba keduanya terlibat adu mulut. Karena mengalah, korban akhirnya bergegas untuk pulang.
Baca Juga:
Geng Motor Mengamuk di Pondok Bahar Tangerang, 3 Korban Luka Parah Ditikam
Tersangka yang masih terbawa emosi sembari mengikuti korban dari arah belakang dan menikam korban hingga luka sobek di bagian paha.
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis mengatakan, kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Karena berapa kali kita lakukan upaya restoratif tapi belum berhasil, korban tetap bersikeras untuk perkaranya ditingkatkan," ungkap Justin, belum lama ini.