WahanaNews-Malut | Seorang pria berinisial KSR (37) di Taliabu Maluku Utara (Malut) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan.
Tersangka diduga menikam BLK (24) yang merupakan temannya sendiri, menggunakan senjata tajam (Sajam).
Baca Juga:
Ini Pengakuan Petugas Linmas, Pelaku yang Bacok Ketua KPPS di Palembang
Insiden terjadi di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, 2 pekan lalu.
Dilaporkan sebelumnya, korban dan tersangka bersama sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman keras (Miras).
Tiba-tiba keduanya terlibat adu mulut. Karena mengalah, korban akhirnya bergegas untuk pulang.
Baca Juga:
Pelaku Penyiram Air Keras ke Pedagang Semangka di Kramat Jati Ditangkap
Tersangka yang masih terbawa emosi sembari mengikuti korban dari arah belakang dan menikam korban hingga luka sobek di bagian paha.
Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis mengatakan, kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Karena berapa kali kita lakukan upaya restoratif tapi belum berhasil, korban tetap bersikeras untuk perkaranya ditingkatkan," ungkap Justin, belum lama ini.