WahanaNews - Malut | Proses tahapan Pileg di Maluku Utara (Malut) mulai memasuki masa tahapan pendaftaran.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim mengingatkan KPU pada level daerah, untuk bekerja secara maksimal, berdasar hukum dan perundang-undangan.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Agar nantinya, kata dia, dalam proses tahapan dapat meminimalisir, dugaan pelanggaran terutama soal pelanggaran administrasi.
"Saya kira, kita bisa belajar dari perkara-perkara sebelumnya, soal beberapa gugatan yang diadukan. Yang didominasi soal-soal seputar proses dan prosedur adminisrasi, yang itu harusnya tidak terjadi," ujar Abdul Aziz, dikutip Selasa (25/4/2023).
Menurut hematnya, soal mal adminitrasi dalam tahapan Pemilu, harus semaksimal mungkin dihindari.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Apalagi, pihaknya sebagai salah satu mitra KPU pada level pusat, tentu sangat mengapresiasi kinerja KPU daerah.
"Tetapi kami sebagai lembaga profesi non pemerintahan, dan juga sebagai bagian dari masyarakat sipil. Berkewajiban melakukan pengawasan eksternal, atas kinerja KPU daerah. Agar terjadi chack and balances, dalam proses pelaksanaan Pemilu ke depan," paparnya.
Lebih lanjut menurutnya, bahwa salah satu indikator teruwujudnya Pemilu yang berkualitas dan Jurdil, terletak pada integritas penyelenggara.