WahanaNews - Malut | Proses tahapan Pileg di Maluku Utara (Malut) mulai memasuki masa tahapan pendaftaran.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim mengingatkan KPU pada level daerah, untuk bekerja secara maksimal, berdasar hukum dan perundang-undangan.
Baca Juga:
Pilgub Kaltim: Pleno KPU Rudy-Seno Unggul dengan 55,7 Persen
Agar nantinya, kata dia, dalam proses tahapan dapat meminimalisir, dugaan pelanggaran terutama soal pelanggaran administrasi.
"Saya kira, kita bisa belajar dari perkara-perkara sebelumnya, soal beberapa gugatan yang diadukan. Yang didominasi soal-soal seputar proses dan prosedur adminisrasi, yang itu harusnya tidak terjadi," ujar Abdul Aziz, dikutip Selasa (25/4/2023).
Menurut hematnya, soal mal adminitrasi dalam tahapan Pemilu, harus semaksimal mungkin dihindari.
Baca Juga:
Permintaan Bawaslu, KPU Jatim Tahan Rekapitulasi Suara Kota Surabaya
Apalagi, pihaknya sebagai salah satu mitra KPU pada level pusat, tentu sangat mengapresiasi kinerja KPU daerah.
"Tetapi kami sebagai lembaga profesi non pemerintahan, dan juga sebagai bagian dari masyarakat sipil. Berkewajiban melakukan pengawasan eksternal, atas kinerja KPU daerah. Agar terjadi chack and balances, dalam proses pelaksanaan Pemilu ke depan," paparnya.
Lebih lanjut menurutnya, bahwa salah satu indikator teruwujudnya Pemilu yang berkualitas dan Jurdil, terletak pada integritas penyelenggara.
Elemen sipil society di daerah pun harus mendukung dan memberikan suport.
Sekaligus mengawal para penyelenggara, agar dapat bekerja secara profesional.
Berdasar aturan perundang-undangan yang ada, agar kualitas Pemilu ke depan berjalan baik.
"Sehingga dapat diminimalisir dugaan, pelanggaran yang ada, "jelasnya.
Meski begitu, pihaknya meapresiasi KPU di daerah, yang telah bekerja secara maksimal. Salah satunya telah berhasil melakukan, tahapan dan proses verifikasi.
Terhadap partai politik (Parpol) yang berhak, menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
"Ini kinerja baik yang harus kita apresiasi," ungkapnya.
Disisi lain, yang juga pernah ditugaskan Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan atas kinerja KPU daerah.
Dengan posisi sebagai Kordinator mitra Pengawas Pemilu Maluku Utara, juga mengingatkan agar para Caleg juga mempersiapkan secara maksimal, syarat menjadi Caleg. Sebagaimana amanat hukum dan perundang-undangan, serta Juknis sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
"Saya kira, jika para Caleg daerah dan pusat juga maksimal, dalam menyiapkan berbagai syarat formil, maka terjadi keseimbangan kinerja. Jika ini terjadi, maka efektifitas dan profesiolitas dalam pelaksanaan Pemilu, akan terwujud dengan maksimal," pungkasnya.[mga]