WahanaNews - Malut | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pemilu tahun 2024 untuk 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut berjumlah 980.474 pemilih.
"Hasil rapat pleno rekapitulasi DPS merupakan tahapan Pemilu 2024 dan data soal daftar pemilih diperoleh KPU dari Kemendagri kemudian diolah KPU hingga tahapan yang paling bawah mulai dari DPS reguler sebanyak 963.912 pemilih dan DPS untuk TPS khusus sebanyak 16.562 pemilih, hasilnya 980.474 pemilih," ujar Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat dalam sambutannya pada rapat pleno terbuka dihadiri seluruh pengurus partai politik (parpol) di Ternate, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga:
3 ASN Ternate di Jakpus Terkait Kasus Narkoba Tak Ditahan Polisi
Sedangkan, kata dia, terkait dengan DPS yang berada di wilayah TPS khusus berjumlah 613 TPS tersebar di Halmahera Selatan sebanyak 51 TPS, Halmahera Utara empat TPS, Kota Ternate tiga TPS, Tidore Kepulauan satu TPS, Halmahera Barat satu TPS dan Kepulauan Sula satu TPS.
Dari 61 TPS itu, kata dia, jumlah pemilih untuk laki-laki sebanyak 15.559 pemilih dan perempuan 1.003 pemilih dengan total secara keseluruhan 16.562 pemilih.
Rapat yang berlangsung di Ballrom Muara Hotel Ternate tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat dan jajarannya, setelah para ketua KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di daerahnya masing-masing.
Baca Juga:
3 ASN Ternate Ditangkap Polda Metro Jaya, Polisi Sita Sabu
Sehingga, untuk hasil rapat pleno ini kemudian disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan sebagai DPS Pemilu 2024 tingkat Provinsi Malut, kemudian DPS tersebut diumumkan ke publik hingga tingkat desa atau kelurahan. Pada tahap ini, publik dapat melakukan koreksi terhadap DPS tersebut.
Dia pun berharap agar setiap pemilih bisa mengedek data diri masing-masing di papan pengumuman kantor desa/kelurahan,jika terdapat kekeliruan dalam penulisan nama, kemudian masih ada yang belum masuk didaftar Pemilih,terdapat pemilih yang meninggal dunia, berubah status sipil menjadi TNI/Polri, beralih dari TNI/Polri ke purna bakti atau Pensiun.
Untuk itu, KPU mempersilahkan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara mendatangi kantor Sekretariat PPS terdekat untuk mengisi formulir tanggapan.tentunya dengan disertai data/dokumen otentik agar ditindak lanjuti oleh PPS