4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi (lampiran 2);
5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 3);
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik;
7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 4);
8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama (lampiran 5);
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (lampiran 6);
10. Menandatangani Pakta Integritas (lampiran 7).
Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria persyaratan diatas, dokumen-dokumen persyaratan diatas dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat Bawaslu (Biro SDM dan Umum), Jl MH. Thamrin 14, Jakarta Pusat, melalui pos kilat khusus, ataupun melalui email [email protected] dengan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat tanggal 9 Mei 2022 pukul 16:00 WIB.[gab]