4. Memiliki pengetahuan mengenai system penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;
5. Memiliki integritas;
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan
6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan
8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan.
Baca Juga:
Sebut Tak Ada Nomenklatur Kecurangan, Bawaslu: yang Ada Pelanggaran
Para pendaftar juga harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan Calon Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 meliputi:
1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotocopy Ijazah Terakhir
3. Daftar Riwayat Hidup (lampiran 1);