Malut.WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia resmi membentuk Calon Anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu di 25 Provinsi, salah satunya Maluku Utara.
Pembentukan tersebut berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Bawaslu RI tertanda Ketua Rahmat Bagja tertanggal 4 Mei 2022 dengan Nomor: 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022 tentang pembentukan Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi periode 2022-2027.
Baca Juga:
KPU Kota Serang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Formulir Pilkada 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Bawaslu Provinsi periode 2022-2027, Bawaslu membuka kesempatan kepada masyarakat luas (akademisi, professional, maupun tokoh masyarakat) untuk ikut berpartisipasi dan bergabung sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 di 25 Provinsi.
Untuk 25 Provinsi tersebut di antaranya Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Sementara itu, terdapat ketentuan persyaratan bagi Calon Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 sebagai berikut:
Baca Juga:
Wilson Hegemur: "Siapapun yang Terpilih, Kita harus Bisa Terima”
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);