Sebab tim seleksi yang dibentuk telah dititipkan calon yang akan terpilih. Bahkan tudingan ini terlihat dengan terbentuknya tim seleksi yang merupakan keterwakilan beberapa organisasi.
"Kami bekerja independen dan kami tim seleksi tidak punya titipan atau ditugaskan untuk mengamankan untuk meloloskan calon-calon yang telah disiapkan dan merupakan jatah keterwakilan organisasi tertentu," katanya.
Baca Juga:
Timsel KPU Direkrut Tertutup, Puskapol UI Ungkap Pentingnya Keadilan Gender
Selain itu Arwan Mhd Said menjelaskan, tahapan seleksi ini sudah harus dilakukan lima bulan sebelum akhir masa jabatan anggota aktif sebagaimana keputusan Bawaslu RI Nomor: 1380.5.1/HK.01.01/K1/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.[mga]