WahanaNews - Malut | Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyatakan, untuk seleksi calon anggota Bawaslu Malut akan lebih mengutamakan perwakilan kuota perempuan sesuai ketentuan.
"Tentunya, kalau kuota 30 persen perempuan dan kebutuhan pendaftaran belum mencapai target yakni delapan orang, maka proses pendaftaran tetap diperpanjang," kata Anggota Timsel Bawaslu Malut, Apriyanti, dikutip Rabu (26/4/2023).
Baca Juga:
Tolak Jadi Timses Anies-Muhaimin, Najwa Shihab: Saya Tetap Independen
Dia menyebut, sesuai ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis), untuk jadwal pendaftaran balon komisioner Bawaslu Malut berlangsung pada 17 April hingga 3 Mei 2023 dan kalaupun pendaftarnya belum mencukupi, akan diperpanjang hingga 7 Mei 2023.
Sesuai ketentuan 30 persen kuota perempuan, maka idealnya Komisioner Bawaslu Malut diisi dua orang perempuan yang nantinya menjadi Komisioner Bawaslu Malut.
Oleh karena itu, ia berharap adanya partisipasi dari masyarakat terlibat dalam proses seleksi dan pendaftaran, agar Timsel bisa mengakomodasi balon anggota Bawaslu yang berkualitas dan akuntabel.
Baca Juga:
226 Calon Anggota Bawaslu Zona V Sumut Lulus Seleksi Administrasi
Sementara itu, Ketua Timsel Arwan Muhammad Said menjamin proses seleksi calon komisioner Bawaslu tetap transparan dan tetap mengacu pada pedoman dengan memperhatikan integritas, kapasitas pengetahuan terkait pemilu, dan perwakilan perempuan.
"Kami berpengalaman, tim seleksi kerap diterpa berbagai isu dan tudinga, n bahkan isu suap terhadap tim seleksi salah satu isu mencuat. Saya akan coret calon yang membayar tim seleksi," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya keraguan publik terhadap kinerja Tim seleksi calon komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Bahkan telah menjadi istilah kalau tidak punya koneksi dari organisasi jangan buang-buang waktu ikut seleksi.
Sebab tim seleksi yang dibentuk telah dititipkan calon yang akan terpilih. Bahkan tudingan ini terlihat dengan terbentuknya tim seleksi yang merupakan keterwakilan beberapa organisasi.
"Kami bekerja independen dan kami tim seleksi tidak punya titipan atau ditugaskan untuk mengamankan untuk meloloskan calon-calon yang telah disiapkan dan merupakan jatah keterwakilan organisasi tertentu," katanya.
Selain itu Arwan Mhd Said menjelaskan, tahapan seleksi ini sudah harus dilakukan lima bulan sebelum akhir masa jabatan anggota aktif sebagaimana keputusan Bawaslu RI Nomor: 1380.5.1/HK.01.01/K1/03/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.[mga]