Perlawanan korban membuat Konte kian naik pitam. Ia mengambil pisau dan mulai menusuk korban pada bagian perut, tangan dan kakinya.
Rizkia melanjutkan, akibat tindakan itu korban mengalami luka serius di tubuhnya. Di bagian mata juga lebam terkena hantaman besi. Kebejatan Konte makin menjadi-jadi. Ia lantas memaksa korban memakan kotorannya dan melahap air kencingnya.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Korban disiksa sepanjang malam hingga Jumat 17 Desember 2021. Orang tua korban yang berkunjung dan melihat kondisi korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres.
Atas perbuatannya, Konte disangkakan dengan pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pelaku saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Jailolo," pungkasnya.[gab]