Malut.WahanaNews.co | Seorang pria asal Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara memaksa istrinya melahap kotoran dan meminum air kencingnya.
Diketahui, tindakan tak manusiawi yang dilakukan AT alias Konte (41) tersebut dipicu rasa cemburunya dengan sang istri yang diduga punya hubungan gelap. Konte juga diduga menganiaya korban hingga mendapat perawatan medis akibat luka tusuk, bahkan menghantam menggunakan besi.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Kini kasus KDRT yang dilakukan Konte telah masuk tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Unit PPA Polres Halbar ke Kejaksaan Negeri, pada Rabu (23/2).
Kasubsi Penyidikan Pidana Umum Kejari Halbar, Rizkia Ratnasari, mengungkapkan bahwa KDRT itu bermula pada 16 Desember 2021 saat Konte pulang kerja dari salah satu perusahan tambang di Halmahera Tengah. Dimana, saat itu pelaku mencurigai korban berselingkuh.
"Jadi Pelaku merasa punya firasat bahwa istrinya selingkuh sekalipun belum mengantongi bukti," ungkap Rizkia, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Ia bilang, berdasarkan keterangan yang didalami, Konte sering memukul korban jika berbuat salah. Korban juga dituduh tak becus mengurusi keuangan keluarga.
Aksi pelaku memuncak pada Kamis malam 16 Desember 2021 lalu, di mana korban dipaksa membuat pengakuan telah berselingkuh.
Korban sempat membantah kemudian disiksa dengan cara dipukuli menggunakan besi, bahkan nyaris digantung dengan tali jemuran.
Perlawanan korban membuat Konte kian naik pitam. Ia mengambil pisau dan mulai menusuk korban pada bagian perut, tangan dan kakinya.
Rizkia melanjutkan, akibat tindakan itu korban mengalami luka serius di tubuhnya. Di bagian mata juga lebam terkena hantaman besi. Kebejatan Konte makin menjadi-jadi. Ia lantas memaksa korban memakan kotorannya dan melahap air kencingnya.
Korban disiksa sepanjang malam hingga Jumat 17 Desember 2021. Orang tua korban yang berkunjung dan melihat kondisi korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres.
Atas perbuatannya, Konte disangkakan dengan pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pelaku saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Jailolo," pungkasnya.[gab]