Pada kesempatan ini, Imran Yakub diperiksa selama satu jam mulai pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT.
Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, tujuh saksi menjalani pemeriksaan yakni Kadis ESDM Malut Suriyanto Andili, Kepala Dinas Dikbud Malut Imran Jakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal, eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail, dan ajudan Gubernur Malut Zaldy Kasuba.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Selain itu, pantauan di lapangan, pemeriksaan sejumlah saksi itu dilakukan tim KPK di Mako Brimob Polda Malut tepat di ruang Provos sekitar pukul 14.30 WIT.
Dalam kasus ini, Gubernur Malut non aktif Abdul Gani Kasuba dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Malut, yakni Kepala Dinas PUPR,Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Hasanudin Adnan, Kepala BPBJ, Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim dan dua pihak swasta yakni ST dan KW sebagai tersangka.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]