Malut.WahanaNews.co, Ternate - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pom Michael Irwan Tamsil dihubungi, Kamis 911/01/24), mengatakan saat ini penyidik KPK masih menggunakan Mako Brimob Polda Malut untuk memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
"Tentunya, kami Polda Malut hanya sebatas menyediakan tempat bagi penyidik KPK di Mako Brimob memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemprov Malut, " ujarnya.
Pada Kamis (11/1/) penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba dan enam pegawai dan eks pegawai Dinas PUPR itu yakni Faris Hi Abdulbar yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar’ie Bachmid, Safrin Hairudin, Moh Fitra U Ali serta satu mantan kepala dinas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Imran Yakub, salah satu pejabat yang ikut diperiksa penyidik KPK menyatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mako Brimob pada Rabu (10/1) kemarin.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Dalam pemeriksaan ini, penyidik menanyakan terkait salinan putusan pengadilan atas perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator di Dinas Dikbud Malut serta meminta surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan untuk dikembalikan ke jabatan semula.
"Makanya saya harus memberikan putusan MA dan Pengadilan terkait dengan SK saya dilantik," ujar Imran.
Dalam perkara tersebut Imran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut
Pada kesempatan ini, Imran Yakub diperiksa selama satu jam mulai pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT.
Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, tujuh saksi menjalani pemeriksaan yakni Kadis ESDM Malut Suriyanto Andili, Kepala Dinas Dikbud Malut Imran Jakub, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal, eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail, dan ajudan Gubernur Malut Zaldy Kasuba.
Selain itu, pantauan di lapangan, pemeriksaan sejumlah saksi itu dilakukan tim KPK di Mako Brimob Polda Malut tepat di ruang Provos sekitar pukul 14.30 WIT.
Dalam kasus ini, Gubernur Malut non aktif Abdul Gani Kasuba dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Malut, yakni Kepala Dinas PUPR,Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Hasanudin Adnan, Kepala BPBJ, Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim dan dua pihak swasta yakni ST dan KW sebagai tersangka.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]