Malut.WahanaNews.co, Ternate - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pom Michael Irwan Tamsil dihubungi, Kamis 911/01/24), mengatakan saat ini penyidik KPK masih menggunakan Mako Brimob Polda Malut untuk memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
"Tentunya, kami Polda Malut hanya sebatas menyediakan tempat bagi penyidik KPK di Mako Brimob memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemprov Malut, " ujarnya.
Pada Kamis (11/1/) penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba dan enam pegawai dan eks pegawai Dinas PUPR itu yakni Faris Hi Abdulbar yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar’ie Bachmid, Safrin Hairudin, Moh Fitra U Ali serta satu mantan kepala dinas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Imran Yakub, salah satu pejabat yang ikut diperiksa penyidik KPK menyatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mako Brimob pada Rabu (10/1) kemarin.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Dalam pemeriksaan ini, penyidik menanyakan terkait salinan putusan pengadilan atas perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator di Dinas Dikbud Malut serta meminta surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan untuk dikembalikan ke jabatan semula.
"Makanya saya harus memberikan putusan MA dan Pengadilan terkait dengan SK saya dilantik," ujar Imran.
Dalam perkara tersebut Imran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut