Anggota KPU Maluku Utara Divisi Hukum, Mohtar Alting menambahkan, berkaitan dengan hal itu peran Divisi Hukum dalam menangani sengketa maupun pelanggaran memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan internal guna memitigasi adanya sengketa dan pelanggaran.
"Potensi permasalahan hukum tersebut perlu diantisipasi agar supaya bisa dicegah. Karenanya perlu dilakukan identifikasi sejak dini potensi-potensi masalah dan risiko serta dilakukan analisis pencegahan atau mitigasi terhadap potensi sengketa atau masalah hukum," ungkap Mohtar Alting saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peran Media Dalam Menyukseskan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Selidiki Kecelakaan Speedboat Maut Cagub Malut, 9 Orang Saksi Diperiksa
Menurut mantan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan itu, potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul pasca adanya keputusan KPU. Diantaranya lanjut Mohtar seperti verifikasi parpol, penetapan calon DPD dan lainnya.
"Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, serta sengketa baik proses maupun hasil," kata Mohtar Alting.[mga]