WahanaNews - Malut | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyikapi masuknya Provinsi Malut sebagai daerah tiga besar daerah kategori rawan pemilu terkait data terutama indikator-indikator yang membuat Malut daerah rawan pemilu.
"Indikator-indikator apakah DPT, penyelenggaranya, letak geografis sehingga jangkauannya di kategorikan sebagai kerawanan atau ada faktor lain sehingga disebut tinggi sekali," ujar Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat di Ternate, Minggu (1/1/2022).
Baca Juga:
Selidiki Kecelakaan Speedboat Maut Cagub Malut, 9 Orang Saksi Diperiksa
Dia menyatakan, Malut masuk urutan ketiga daerah rawan Pemilu 2024, setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara yang sempat dipertanyakan berbagai elemen di Malut.
Selain itu, kata Pudja, dengan adanya perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu di Maluku Utara dari tahun ke tahun dan termasuk suksesnya para penyelenggara melaksanakan Pemilu 2019 serta beberapa pilkada harusnya tak membuat Maluku Utara berada di ranking tiga besar daerah rawan.
Pudja mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu tetap bersikap positif dengan bekerja secara profesional dan berkualitas sehingga saat penyelenggara lebih berhati-hati.
Baca Juga:
Rumah Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Digeldah KPK
"Ini alarm bagi kita sebagai penyelenggara, sehingga bekerja lebih baik dan berhati-hati pada semua tahapan dan saya sih lebih berpikir positif saja," kata Pudja Sutamat.
Pudja lebih berharap, semua komponen termasuk kalangan pers yang selama ini ikut memberikan kontribusi terselenggara Pemilu di Maluku Utara dengan baik, ikut terlibat dalam mengawasi dan memantau kinerja penyelenggara terutama jajaran KPU.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berpotensi terjadinya sengketa atau pelanggaran hukum. Dalam menghadapi potensi tersebut KPU Provinsi Maluku Utara sejak dini telah melakukan mitigasi potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu.
Anggota KPU Maluku Utara Divisi Hukum, Mohtar Alting menambahkan, berkaitan dengan hal itu peran Divisi Hukum dalam menangani sengketa maupun pelanggaran memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan internal guna memitigasi adanya sengketa dan pelanggaran.
"Potensi permasalahan hukum tersebut perlu diantisipasi agar supaya bisa dicegah. Karenanya perlu dilakukan identifikasi sejak dini potensi-potensi masalah dan risiko serta dilakukan analisis pencegahan atau mitigasi terhadap potensi sengketa atau masalah hukum," ungkap Mohtar Alting saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peran Media Dalam Menyukseskan Pemilu 2024.
Menurut mantan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan itu, potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul pasca adanya keputusan KPU. Diantaranya lanjut Mohtar seperti verifikasi parpol, penetapan calon DPD dan lainnya.
"Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, serta sengketa baik proses maupun hasil," kata Mohtar Alting.[mga]