WahanaNews - Malut | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara (Malut) mengusulkan sebanyak 573 orang warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Lili mengatakan, jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di Maluku Utara sebanyak 1.135 orang. Dari jumlah itu, terdapat 929 orang warga binaan beragama Islam.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
"Warga binaan Muslim yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 573 orang," kata Lili di Ternate, dikutip Rabu (12/4/2023).
Lili memerinci, dari 573 orang warga binaan itu, sebanyak 459 orang terlibat tindak pidana umum dan pidana khusus ada 114 orang.
"Pidana khusus itu meliputi kasus narkotika 91 orang dan kasus korupsi 23 orang," tambahnya.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Lili menyatakan, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri telah memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 .
Sementara, warga binaan yang tidak mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini sebanyak 350 orang, meliputi 118 orang masih berstatus tahanan, 38 orang belum menjalani enam bulan masa pidana, 62 orang sedang menjalani hukuman pengganti denda (subsider), dan 23 orang sedang diusulkan remisi keterlambatan administrasi.
Selanjutnya, ada 15 orang sedang diusulkan program integrasi (PB,CB), satu orang dijatuhi hukuman mati, enam orang hukuman seumur hidup, serta 87 orang belum memenuhi syarat substantif dan administratif.