WahanaNews-Malut | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Hari ini, bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Ali mengatakan terhadap Yudi tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa pidana terkait perkara terdahulu.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor.
Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali. KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.