WahanaNews-Malut | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Hari ini, bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
KPU Dairi: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara
Ali mengatakan terhadap Yudi tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa pidana terkait perkara terdahulu.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor.
Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali. KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.
Baca Juga:
KPU Dairi Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Kecamatan
Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. [afs]