“Alangkah baiknya jangan melakukan sesuatu diluar ketentuan agama. Menikah secara baik-baik dengan segala kesiapan,” ucapnya.
Data Dinas PPPA Malut pada tahun 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 114 kasus, yang tersebar di 10 kabupaten kota. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual menyumbang 44 kasus.
Baca Juga:
Pelaku Pembuang Bayi di Cisarua Bogor Diduga Seorang Imigran
Kasus kekerasan naik signifikan, yakni mencapai 285 kasus di tahun 2021, yang tersebar di 10 kabupaten kota. Ironinya, sebagian besar terjadi di lingkungan keluarga.
”Mari kita bersinergi, terutama keluarga dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara,” ucapnya.
Sementara, untuk R, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, motifnya pembuangan bayi lantaran R merasa takut kethauan suami dan keluargnya karena sudah hamil sebelum menikah. Pasalnya, pasangan tersebut baru 10 hari menikah, namun R sudah melahirkan.
Baca Juga:
Diduga Sengaja Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Parit Jalan Solo-Semarang Boyolali
“Motifnya adalah R takut ketahuan sama suami dan keluarganya, karena terduga R sudah hamil dengan mantan pacarnya sebelum menikah,” jelas Aryo.[gab]